Dr. Kaelany HD., MA mengatakan dalam bukunya, Islam
Agama Universal, bahwa ajaran Islam sangatlah luas. Ulama dengan berlandaskan
hadist membagi ajaran Islam tersebut dalam tiga pokok bahasan, yaitu Aqidah,
Syari’ah, dan Akhlak.
Dalam hal ini, akan dibahas pengertian Aqidah serta
Syari’ah (sebagai Ibadah dan Muamalah), yang mana pengertian ini didapat dari
berbagai sumber, yaitu Al-qur’an , Hadist, dan berbagai resensi dari buku atau
artikel.
- Aqidah
Aqidah adalah suatu istilah untuk menyatakan
“kepercayaan” atau Keimanan yang teguh serta kuat dari seorang mukmin yang
telah mengikatkan diri kepada Sang Pencipta. Makna dari keimanan kepada Allah
adalah sesuatu yang berintikan tauhid, yaitu berupa suatu kepercayaan,
pernyataan, sikap mengesankan Allah, dan mengesampingkan penyembahan selain
kepada Allah. (Dr. Kaelany HD., MA, Februari 2009, hlm 65)
Ajaran mengenai aqidah ini merupakan tujuan utama
Rasul diutus ke dunia, yang mana hal ini dinyatakan dalam AL-qur’an, yang
berbunyi:
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul pun sebelum
kamu (Muhammad) melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwasanya tiada Tuhan (yang
hak) melainkan Aku, maka sembahlan olehmu sekalian akan Aku” (QS. 21: 25)
Akidah adalah suatu ketetapan hati yang dimiliki
seseorang, yang mana tidak ada factor apa pun yang dapat mempengaruhi atau
merubah ketetapan hati seseorang tersebut.
Kata “‘aqidah” diambil dari kata dasar “al-‘aqdu”
yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan),
at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan
kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga
mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).
“Al-‘Aqdu” (ikatan) lawan kata dari
al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: ”
‘Aqadahu” “Ya’qiduhu” (mengikatnya), ” ‘Aqdan” (ikatan sumpah), dan ” ‘Uqdatun
Nikah” (ikatan menikah). Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja …” (Al-Maa-idah :
89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada
orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya
adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya
Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat
kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu’jamul Wasiith:
(bab: ‘Aqada). [1]
Secara terminologi, juga dijelaskan
bahwa Aqidah merupakan perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi
tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang
tidka tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan. [2]
- Ibadah dan Muamalah
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah
dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan
hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah,
yaitu antara lain:
- Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu:
- Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
- Menjamin kehiupan yang layak (memelihara jiwa)
- Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan)
- Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal)
- Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (memelihara harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari
lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
- Ditinjau dari segi klasifikasi.
Untuk memahami hal ini, ada baiknya terlebih dahulu
kita mengetahui arti dari Ibadah dan Muamalah itu sendiri. Ibadah.
Berikut di bawah ini adalah pengertian dari Ibadah,
menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas:
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan
diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai
banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain
adalah:
[1]. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan
melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
[2]. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza
wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa
mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
[3]. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa
yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau
perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang
paling lengkap.
…
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia.
Allah berfirman:
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki
sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan
kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai
kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58] [3]
Berikut di bawah ini adalah pengertian Muamalah:
Etiomologi:
Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang
digunakan untuk mengungkapkan semua perbuatan yang dikehendaki mukallaf.
muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل)
Terminologi:
Muamalah adalah istilah yang digunakan untuk
permasalahan selain ibadah[4]
Ibadah wajib berpedoman pada sumber ajaran Al-Qur’an
dan Al-Sunnah, yaitu harus ada contoh (tatacara dan praktek) dari Nabi Muhammad
SAW. Konsep ibadah ini berdasarkan kepada mamnu’ (dilarang atay haram). Ibadah
ini antara lain meliputi shalat, zakat, puasa, dan haji. Sedangkan masalah mu’amalah
(hubungan kita dengan sesame manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia,
seperti makan dan minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan
teknologi, berlandaskan pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan
yang tegas dari Allah dan Rasul-Nya.[5]
Berkaitan dengan hal di atas (mu’amalah), Nabi
Muhammad SAW mengatakan:
“Bila dalam urusan agama (aqidah dan ibadah) Anda
contohlah saya. Tapi, dalam urusan dunia Anda, (teknis mu’amalah), Anda lebih
tahu tentang dunia Anda.”
Dalam ibadah, sangat penting untuk diketahui apakah
ada suruhan atau contoh tatacara, atau aturan yang pernah diajarkan oleh
Rasulullah SAW. Apabila hal itu tidak ada, maka tindakan yang kita lakukan
dalam ibadah itu akan jatuh kepada bid’ah, dan setiap perbuatan bid’ah
adalah dhalalah (sesat). Sebaliknya dalam mu’amalah yang harus
dan penting untuk diketahui adalah apakah ada larangan tegas dari Allah dan
Rasul-Nya, karena apabila tidak ada, hal tersebut boleh saja dilakukan.
Dalam hal ini, Dr. Kaelany juga menjelaskan adanya dua
prinsip yang perlu kita perhatikan, yaitu:
Pertama: Manusia dilarang “menciptakan agama, termasuk system
ibadah dan tata caranya, karena masalah agama dan ibadah adalah hak mutlak
Allah dan para Rasul-Nya yang ditugasi menyampaikan agama itu kepada
masyarakat. Maka menciptakan agama dan ibadah adalah bid’ah. Sedang setiap
bid’ah adalah sesat.
Kedua: Adanya kebebasan dasar dalam menempuh hidup ini,
yaitu hal-hal yang berkaitan dengan masalah mu’amalah, seperti pergaulan hidup
dan kehidupan dalam masyarakat dan lingkungan, yang dikaruniakan Allah kepada
umat manusia (Bani Adam) dengan batasan atau larangan tertentu yang harus
dijaga. Sebaliknya melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah dan
Rasul-Nya adalah bid’ah.[6]
Dalam menjalankan keseharian, penting bagi kita untuk
mengingat dua prinsip di atas. Ibadah tidak dapat dilakukan dengan sekehendak
hati kita karena semua ketentuan dan aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an
dan Sunnah, serta contoh dan tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW
semasa hidupnya. Melakukan sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan
dalam Al-Qur’an dan Sunnah berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan
oleh Allah SWT, dan ini sungguh merupakan perbuatan yang sesat.
Namun dalam beberapa hal, tentu ada hal yang harus
diperhatikan sesuai dengan perkembangan zaman. Di sini lah implikasi dari mu’amaah
itu sendiri. Selama tidak ada larangan secara tegas di dalam Al-Qur’an dan
Sunnah, hal yang dipertimbangkan itu boleh dilakukan. Hal ini telah diterangkan
oleh Rasul dalam sabdanya yang sudah ditulis di atas. Sebagai contoh adalah
dalam kehidupan sehari-hari, pada zaman hidupnya Rasulullah, masyarakat yang
mengadakan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain menggunakan binatang Unta
sebagai kendaraan. Akan tetapi hal itu tidak mungkin sama dalam kehidupan zaman
modern ini. Dan karenanya, menggunakan kendaraan bermotor diperbolehkan karena
tidak ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya (tidak tertera larangan yang tegas
dalam Al-Qur’an dan Sunnah).
[1] Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, “DEFINISI
AKIDAH”, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ, Abuamincepu,
diakses dari http://abuamincepu.wordpress.com/2008/02/19/pengertian-akidah/,
pada tanggal 8 Maret 2010, pukul 07.38 PM
[2] Ibid.
[3] Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas,
“Pengertian Ibadah dalam Islam”, Ahlussunnah Palembang, diakses dari http://salafiunsri.blogspot.com/2009/06/pengertian-ibadah-dalam-islam1.html,
pada tanggal 8 Maret 2010, pada pukul 07.56 PM
[4] Ustadzkhuna Al Fadhil Khalid Syamhudi,
“Kaidah Dasar Memahami Fikih Muamalat Maliyah (Fikih Ekonomi Islam)”, jadikan
‘ilmu sebagai lentera hidupmu, diakses dari http://kustoro.wordpress.com/2007/11/17/kaidah-dasar-memahami-fikih-muamalat-maliyah-fikih-ekonomi-islam/#more-116,
pada tanggal 8 Maret 2010, pukul 08.06 PM.
[5] Dr. Kaelany HD., MA, “Islam Agama Universal”,
(Jakarta: Midada Rahma Press, 2009), hlm.70
[6] Ibid., hlm.71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar